Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha
  • Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik
  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 30
  • 2 Maling Traktor dan Diesel di Plancungan Slahung Dibekuk Polisi
  • Headline
  • Jelajah

2 Maling Traktor dan Diesel di Plancungan Slahung Dibekuk Polisi

Gema Surya FM Selasa 30 Mei 2023 | 14:36 WIB
WhatsApp Image 2023-05-30 at 14.32.11

Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pencuri spesialis traktor dan diesel. Kedua pelaku yakni berinisial AS, 31 tahun warga Lawang kabupaten Malang dan S, 35 tahun, warga Sumberejo Bojonegoro.

Para pelaku melakukan aksi pencurian di desa Plancungan Slahung pada saat malam hari. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya memperoleh laporan pada awal Mei lalu.

Setelah itu melakukan penyelidikan hasilnya bisa menangkap 1 pelaku utama yang berinisial AS di rumahnya di kecamatan Lawang Malang. Namun 2 pelaku lain berhasil kabur, yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Lanjut AKP Niko, dari keterangan pelaku AS saat diperiksa keluar nama S, 35 tahun yang merupakan penadah hasil curian. Pelaku S berhasil diringkus di Bojonegoro yang merupakan kediamannya.

Dari keterangan AS, dirinya sudah menjual traktor dan diesel tersebut setidaknya 2 kali dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Lanjut AKP Niko, para pelaku sebelum melancarkan aksinya melakukan survey di sekitar lokasi dengan membawa mobil pick-up sebagai sarana transportasi serta untuk mengakut hasil curian. Dan melakukan aksinya saat malam hari pihaknya juga masih mendalami pelaku bereaksi di luar wilayah Ponorogo.

Sementara itu untuk AS dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan S dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian ancaman hukuman 4 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: SMK PGRI 1 Ponorogo Siap Olah Porang Jadi Bakso, Ini Cerita nya
Next: Di Desa Biting, Ada 2 KK Hidup Terpencil di Perbukitan, Tolak Tinggal di Pemukiman Penduduk

Related Stories

HS
  • Jelajah

Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
bal
  • Headline
  • Jelajah

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:36 WIB
Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.