2 Maling Traktor dan Diesel di Plancungan Slahung Dibekuk Polisi

Tim Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pencuri spesialis traktor dan diesel. Kedua pelaku yakni berinisial AS, 31 tahun warga Lawang kabupaten Malang dan S, 35 tahun, warga Sumberejo Bojonegoro.


Para pelaku melakukan aksi pencurian di desa Plancungan Slahung pada saat malam hari. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pihaknya memperoleh laporan pada awal Mei lalu.

Setelah itu melakukan penyelidikan hasilnya bisa menangkap 1 pelaku utama yang berinisial AS di rumahnya di kecamatan Lawang Malang. Namun 2 pelaku lain berhasil kabur, yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Lanjut AKP Niko, dari keterangan pelaku AS saat diperiksa keluar nama S, 35 tahun yang merupakan penadah hasil curian. Pelaku S berhasil diringkus di Bojonegoro yang merupakan kediamannya.

Dari keterangan AS, dirinya sudah menjual traktor dan diesel tersebut setidaknya 2 kali dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Lanjut AKP Niko, para pelaku sebelum melancarkan aksinya melakukan survey di sekitar lokasi dengan membawa mobil pick-up sebagai sarana transportasi serta untuk mengakut hasil curian. Dan melakukan aksinya saat malam hari pihaknya juga masih mendalami pelaku bereaksi di luar wilayah Ponorogo.

Sementara itu untuk AS dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan S dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian ancaman hukuman 4 tahun.