Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • April
  • 28
  • 2 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
  • Headline
  • Jelajah

2 ASN Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Gema Surya FM Jumat 28 April 2023 | 07:36 WIB
WhatsApp Image 2023-04-27 at 15.18.22

Dihari pertama masuk untuk aparatur sipil negara (ASN) pasca libur lebaran Rabu kemarin, 26/4, diwarnai adanya ASN yang membolos kerja. Hanya saja jumlahnya tak banyak hanya 2 orang, Seperti yang dikatakan Andi Susetyo kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM), dari hasil monitoring presensi aplikasi Jathilan diketahui 20 ASN tidak masuk kerja.

Rinciannya, 2 orang mangkir alias tidak masuk tanpa keterangan, 5 orang cuti, dan 13 orang tidak masuk karena izin sakit. Dari 56 OPD yang sudah menerapkan presensi Jathilan penuh, dengan jumlah ASN 2.188 orang, yang hadir 2.168 orang. Andi mengungkapkan bagi ASN yang bolos bakal dipanggil secara khusus Jumat 28 April 2023 guna dimintai keterangan penyebab mangkir tidak masuk kerja.

Kemudian dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS bahwa mekanisme pemberian sanksi diatur sesuai tingkat pelanggaran. Teguran lisan diberikan bagi PNS yang tidak masuk tanpa keterangan selama 1-3 hari berturut-turut. Lanjut Andi, Kemudian diberikan pernyataan tidak puas jika bolos selama 7-10 hari berturut-turut, erta sanksi berat berupa pemberhentian jika bolos selama lebih dari 11 hari secara berturut-turut.

Andi memastikan bahwa dua ASN yang bolos kerja secara otomatis tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terpotong. Pasalnya yang bersangkutan tidak mengisi aktivitas sehingga secara otomatis hal itu berpengaruh pada penilaian yang menjadi dasar pemberian tukin maupun TPP.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bayi Yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Slahung Seminggu Lalu, Dirawat di RSUD Bobot Naik 1 Ons
Next: Dishub Akui Munculnya Parkir Liar Manfaatkan Keramaian di Aloon-aloon Ponorogo

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.