Gelapkan Uang Perusahaan Miliaran Rupiah, Sales Asal Maron Kauman Dilaporkan Polisi
Gelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah, IS alias Mukidi (35) dilaporkan ke polisi. Warga Maron Kauman tersebut merupakan sales alat listrik, dan diduga menggelapkan uang sekitar 1 Miliar rupiah lebih, saat ini yang bersangkutan harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas bagas Yudi kurnia mengatakan terbongkarnya aksi tersebut setelah pihak perusahaan yang ada di Kelurahan Keniten itu melakukan audit pada 20 Desember 2022 lalu.
Hasil uang yang masuk tidak sesuai dengan barang yang keluar yang diorder oleh tersangka yang sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan tersebut, sehingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan ke berwajib. Lanjut AKP Niko dalam aksinya tersangka membuat order dari 100 toko mitra perusahaannya, namun 90 toko lainnya ternyata fiktif. Untuk mengelabui perusahaanya, tersangka membuat stempel palsu dan kwitansi palsu untuk order barang elektronik, aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak setahun terakhir, sementara untuk penggunaan stempel palsu baru ia lakukan 3 bulan terakhir.
Selama mengorder barang, tersangka Mukidi hanya menyetorkan uang seperempatnya dari 10 toko asli mitra perusahaan, namun perusahaanya mengirim barang penuh ke toko yang meng order. Sisa uang dari 10 toko itu diputar kembali oleh tersangka untuk membuat order palsu dari 90 toko fiktif buatannya, karena toko itu fiktif oleh tersangka barang milik perusahaan itu di jual murah kembali ke beberapa toko-toko elektronik diluar mitra perusahaannya, sehingga total kerugian mencapai 1 milyar lebih.
Sementara itu Tersangka IS mengatakan terpaksa melakukan aksi ini lantaran diburu target orderan setiap harinya oleh perusahaan tempatnya bekerja itu, selama setahun terakhir dirinya mengaku membuat orderan palsu dari toko yang ada di Magetan, Madiun dan Pacitan, agar jika target terpenuhi bonus bisa cair.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil, 1 bendel nota yang dikeluarkan oleh UD Raka Abadi, 1 lembar fotocopy nomor induk berusaha (NIB), 1 bendel hasil audit dari toko mitra usaha listrik, 398 nota, 44 stempel berbagai nama toko. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.