Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 17
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang nge-Fly di Perbatasan Ponorogo Madiun

Gema Surya FM Jumat 17 Februari 2023 | 15:44 WIB
2

Ada-ada saja tingkah laku pengedar sabu yang berinisial WA (40). Pasalnya saat ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo warga delopo madiun itu berteriak “ampun pak jokowi” yang tidak lain presiden Republik Indonesia.

Seperti yang dikatakan Kasatnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen mengatakan, kemungkinan pelaku sedang ngefly. Pasalnya saat ditangkap di perbatasan Kabupaten Ponorogo-Madiun, dirinya sehabis mengkonsumsi sabu-sabu.

Diduga karena takut dengan polisi, tersangka teriak minta ampun dengan menyebutkan nama Jokowi. Selain itu tersangka juga buang air besar (BAB) di mobil polisi. Setelah dilakukan tes urin hasilnya memang positif, sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan.

Dari tangan WA, AKP Akhmad khusen menyebut bahwa didapati sabu-sabu seberat 3,97 gram. Tersangka ditangkap saat mau mengantarkan sabu-sabu dari Kabupaten Madiun ke pemakai yang ada di bumi reog. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan pengguna dengan imbalan sabu-sabu jika mengantar barang haram itu. Dari hal itu Pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan siapa pemilik sabu dan pengendarnya

Sementara itu Satnarkoba Polres Ponorogo juga mengamankan kasus pelaku sabu lainnya berinisal B (22) warga ponorogo yang merupakan residivis dengan barang bukti 0,19 gram.

Sementara, kedua tersangka kasus sabu-sabu ini dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Talud Ambrol di Dukuh Sragi Lor Desa Kalimalang Ancam Jalan Ditutup Untuk Kendaraan R4
Next: 13 Pelajar Mbolosan Terjaring Razia di Kawasan Babadan

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.