Lagi , Sahabat Sendiri Gadaikan Motor, Di Polisikan
Tega gelapkan motor temannya sendiri , warga dukuh Trenceng desa Mrican Jenangan dilaporkan polisi . Lelaki berusia 37 tahun tersebut berhasil diamankan dan terancam hukuman 4 tahun penjara karena dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan .
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kasat reskrim Polres Ponorogo mengatakan, korbannya berinisal SU berusia 50 tahun warga desa Jenangan dimana keduanya merupakan teman baik . Karenanya saat pelaku berniat pinjam motor scopy nomor polisi (Nopol) AE 3318 WS diserahkan begitu saja .
Namun setelah beberapa hari motor tersebut dipinjam tak kunjung dikembalikan, korban gusar . Setelah ditanyakan mengaku telah digadaikan seharga 3 juta rupiah . Merasa kesal telah dikhianati teman sendiri akhirnya dilaporkan polisi . Apalagi janji akan menebus motor kesayangannya tersebut tak kunjung direalisasaikan .
Dijelaskan, setelah mendapat laporan Petugas pun bergerak cepat Pelaku S dapat diamankan saat berada di salah satu warung kopi disekitar jalan stadion timur . Dari hasil pemeriksaan , pelaku mengandaikan motor 3 juta untuk kehidupan sehari hari .