Puluhan Banner Reklame Kadaluarsa Dikawasan Kota, Dicopoti Satpol PP
Puluhan banner reklame kadaluarsa , ditertibkan satuan polisi pamong praja ( Satpol PP), Kamis pagi, 1 Desember 2022 . Petugas penegak perda tersebut menyisir seputaran kota mulai dari jalan Urip Sumoharjo, KH Ahmad Dahlan , Pasar Pon hingga jalan Gajah Mada . Hasilnya puluhan banner berbagai ukuran yang habis masa ijinnya itu berhasil di turunkan dan dibawa ke markas satpol PP .
Agung Budiarto, Kepala bidang penegak peraturan daerah Satpol PP mengatakan, sweeping dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) . Selain menertibkan banner iklan yang sudah habis masa berlakunya pihaknya juga mencopot banner yang dipasang di pohon .
Banner iklan yang melintang dijalan pun tak luput dari razia satpol PP ponorogo . Agung mengungkapkan sekarang sedang fokus penertiban dan memantau pemasangan reklame di kota saja . Namun tidak tertutup kemungkinan akan menyasar di wilayah kecamatan .