Puluhan Banner Reklame Kadaluarsa Dikawasan Kota, Dicopoti Satpol PP

Puluhan banner reklame kadaluarsa , ditertibkan satuan polisi pamong praja ( Satpol PP), Kamis pagi, 1 Desember 2022 .  Petugas penegak perda tersebut  menyisir seputaran kota mulai dari jalan Urip Sumoharjo, KH Ahmad Dahlan , Pasar Pon hingga jalan Gajah Mada .  Hasilnya puluhan banner berbagai ukuran yang habis masa ijinnya  itu berhasil di turunkan dan dibawa ke markas satpol PP .


Agung Budiarto, Kepala bidang penegak peraturan daerah Satpol PP mengatakan,  sweeping dilakukan  berdasarkan  rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) .  Selain menertibkan banner iklan yang sudah habis masa berlakunya  pihaknya juga mencopot banner yang dipasang di pohon .

Banner iklan yang melintang dijalan pun tak luput dari razia satpol PP ponorogo .  Agung mengungkapkan sekarang sedang fokus penertiban dan memantau pemasangan reklame di kota saja .  Namun tidak tertutup kemungkinan akan menyasar di wilayah kecamatan .