Jelajah

Polres Luncurkan ” SKCK Sobo Kampung” , Upaya Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Semakin mendekatkan diri ke masyarakat, Polres Ponorogo meluncurkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) sobo kampung dimana warga tak lagi jauh-jauh ke Mapolres untuk mengurus surat keterangan tersebut. 

Agung Wibowo, PS Kaur Yanmin Satintelkam Polres Ponorogo mengatakan  penerbitan baru atau perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang lebih mudah.

Warga tidak perlu datang ke Mapolres melainkan dari petugas polisi  “SKCK Sobo Kampung” yang akan mendatangi mereka dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah didesain khusus. 

”SKCK Sobo Kampung” ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima. Metode jemput bola ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SKCK tanpa harus ke Polres, sehingga pelayanannya akan lebih mudah dan cepat.

Pihaknya  mengerahkan satu unit kendaraan “SKCK Sobo Kampung” berikut tiga personel yang mengawaki nya. SKCK Sobo Kampung ini juga bisa menjangkau berbagai tempat yang dinilai relatif jauh dari pusat pelayanan yang berada di kota Ponorogo. Lokasi yang sudah disasar antara lain wisata telaga Ngebel dan Jalan baru Suromenggolo.

Ke depan, pihaknya akan menyasar daerah-daerah pelosok pemukiman penduduk di seluruh wilayah kabupaten Ponorogo, sehingga Program “SKCK Sobo Kampung,” Polres Ponorogo diharapkan betul-betul dirasakan kemudahannya oleh masyarakat.

Pada prinsipnya, pelayanan SKCK baik di Mapolres maupun SKCK Sobo Kampung adalah sama. Pemohon wajib mencukupi persyaratan antara lain FC KTP, FC KK, FC AKTE dan pas Foto 4×6 Background warna merah sebanyak 3 lembar.

Untuk biaya PNBP sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.