Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Beat Masuk Parit di Desa Blembem, Remaja 13 Tahun MD di TKP
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Miliaran untuk Gaji 13
  • Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo
  • Lima SMP Negeri di Ponorogo Ditunjuk Sebagai International Class Program (ICP)
  • Rumah Bumil Ponorogo Akan Dipasang Bendera Warna-warni, Ini Tujuannya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • September
  • 6
  • Mulai 30 Agustus 2022 tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster
  • Jelajah

Mulai 30 Agustus 2022 tak Berlaku Lagi Tes PCR, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Booster

Gema Surya FM Selasa 6 September 2022 | 14:24 WIB
kereta_api_penumpang_kereta
Penumpang kereta api wajib vaksin booster. (Foto/Hasan Hidayat)

Mulai akhir Agustus lalu, hasil tes PCR tidak digunakan lagi sebagai syarat bepergian jarak jauh dengan moda transportasi kereta api. Sebagai gantinya, penumpang kereta api jarak jauh dengan usia diatas 18 tahun wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster, sedangkan usia 6 hingga 17 tahun telah melakukan vaksinasi kedua.

Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan per 30 Agustus lalu, dimana menyesuaikan terbitnya SE Kementrian Perhubungan No 84 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya yang belum vaksin booster diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT PCR, namun aturan itu tak berlaku lagi. PT KAI  menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di klinik Mediska Madiun.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H plus 7 keberangkatan KA di loket stasiun. (rl) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: BBM Naik Tarif Angkutan DAMRI tak ada Perubahan
Next: Polres Lakukan Olah TKP Terkait Tewasnya Santri Gontor Karena Dugaan Penganiayaan

Related Stories

Ilusteasi
  • Jelajah

Beat Masuk Parit di Desa Blembem, Remaja 13 Tahun MD di TKP

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 15:00 WIB
gaji uang
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Miliaran untuk Gaji 13

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 14:54 WIB
Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo
  • Jelajah

Sejumlah Gedung Pemkab akan Dirubah dengan Nama Para Bupati Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 23 Mei 2025 | 13:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.