Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Pupuk Bersubsidi, Pelaku Warga Sedarat Balong
Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin. Seorang pelaku utama berinisial BP 34 th, warga Sedarat Balong berhasil diamankan beserta barang bukti pupuk jenis bersubsidi urea dan phonska sejumlah 144 karung dengan jumlah 50 kilogram per karung nya.
AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ponorogo menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 119 karung pupuk urea dan phonska 25 karung yang disimpan di rumahnya.
Yang bersangkutan menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang ditentukan pemerintah karena pelaku sering dicurhati oleh petani, soal sulitnya memperoleh pupuk. Hingga akhirnya dirinya berani jualan pupuk bersubsidi yang dikirim dari Bandung menggunakan truk ekspedisi.
Masih kata AKP niko, dari bandung dibeli 200 ribu perkarung lalu dijual 225 ribu per karung. Pelaku mengaku baru melakukan 2 kali pengiriman pupuk bersubsidi. Menurut AKP Niko, 1 kali pengiriman dibutuhkan anggaran Rp 30 juta untuk ratusan karung pupuk bersubsidi. Menurutnya sudah jelas yang boleh menjual pupuk subsidi hanya produsen, distributor dan pengecer yang resmi.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan, Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drt nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP ancaman hukuman 6 bulan hingga 2 tahun.