Pengedar Pil dobel L di Desa Pulung Dibekuk di Rumahnya Saat Melayani Pembeli
Jajaran Polsek Pulung berhasil ungkap kasus peredaran Pil dobel L di wilayahnya. Residivis kasus sama berinisial P warga Kebon Pulung, berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan Senin siang. 22/8/2022 kemarin, saat tertangkap basah melayani pembeli.
Iptu Hariadi, Kapolsek Pulung mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Polres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Dijelaskan, penangkapan pelaku sendiri diawali dari laporan warga, dimana di rumah tersangka sering dilakukan transaksi. Karenanya pihaknya menurunkan tim melakukan penyelidikan.
Benar saja, ada pembeli datang dan dilayani sehingga pihaknya langsung beraksi untuk membekuk pelaku. Polisi akhirnya menggeledah seisi rumah dan kamar pelaku, dan menemukan sekitar 1775 butir pil warna putih dan kuning yang diduga kuat pil koplo.
Keterangan sementara kepada penyidik, selain mengedarkan, pil setan tersebut juga dikonsumsi sendiri. Pelaku juga ditahan 4 tahun lalu karena kasus yang sama. P dikenai UU Nomor 36 pasal 196 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.