Pelaku Pembobol Konter HP di Ngunut Babadan Ditangkap Polisi, Seorang Residivis
3 kali berurusan dengan polisi, tak membuat ABA, warga Tajuk Siman kapok. Buktinya, laki-laki berusia 18 tahun itu kembali berurusan dengan pihak berwajib, dengan kasus yang sama yakni pencurian.
AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo mengatakan tersangka merupakan residivis sejak 2012 atau di saat usianya masih 10 tahun. Di aksinya yang ke – 4 itu, melakukan pencurian pada 28 Juli 2022 lalu, pukul 01.00 WIB dini hari di konter handphone di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.
Modus pelaku memantau terlebih dahulu. Mengitari konter, dilihat ada celah ventilasi jendela lalu pelaku mengambil batu dan memecah kaca. Pelaku masuk melalui ventilasi kemudian ke kamar mandi. Lalu masuk ke ruang utama dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya, yakni uang Rp 3 juta, 1 handphone, 1 headset dan 1 musik box. Kemudian pelaku keluar ke konter dan menutup rapat konter tersebut.
Keesokan harinya, pemilik konter menyadari bahwa barang-barang hilang, ventilasi juga rusak. Korban pun melapor ke polisi. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui pelaku nya adalah ABA. Pelaku diamankan di tempat kos pelaku, di jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang curian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.