Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 20
  • Pelaku Pembobol Konter HP di Ngunut Babadan Ditangkap Polisi, Seorang Residivis
  • Headline
  • Jelajah

Pelaku Pembobol Konter HP di Ngunut Babadan Ditangkap Polisi, Seorang Residivis

Gema Surya FM Sabtu 20 Agustus 2022 | 08:50 WIB
Maling

3 kali berurusan dengan polisi, tak membuat ABA, warga Tajuk Siman kapok. Buktinya, laki-laki berusia 18 tahun itu kembali berurusan dengan pihak berwajib, dengan kasus yang sama yakni pencurian. 

AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo mengatakan tersangka merupakan residivis sejak 2012 atau di saat usianya masih 10 tahun. Di aksinya yang ke – 4 itu, melakukan pencurian pada 28 Juli 2022 lalu, pukul 01.00 WIB dini hari di konter handphone di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan.

Modus pelaku memantau terlebih dahulu. Mengitari konter, dilihat ada celah ventilasi jendela lalu pelaku mengambil batu dan memecah kaca. Pelaku masuk melalui ventilasi kemudian ke kamar mandi. Lalu masuk ke ruang utama dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya, yakni uang Rp 3 juta, 1 handphone, 1 headset dan 1 musik box. Kemudian pelaku keluar ke konter dan menutup rapat konter tersebut. 

Keesokan harinya, pemilik konter menyadari bahwa barang-barang hilang, ventilasi juga rusak. Korban pun melapor ke polisi. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik, diketahui pelaku nya adalah ABA. Pelaku diamankan di tempat kos pelaku, di jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang curian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Gedung Rusak Parah, Sejumlah Wali Murid SDN 2 Karangpatihan Pulung, Ancam Pindahkan Anaknya ke Sekolah Lain
Next: Monumen Reog Raksasa Setinggi 126 Meter Akan Segera Dibangun di Sampung, Pemkab Gelar Sayembara

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.