Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juli
  • 1
  • Korban Penipuan Tanah Kavling Perumahan Mulai Lapor Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Korban Penipuan Tanah Kavling Perumahan Mulai Lapor Polisi

Gema Surya FM Jumat 1 Juli 2022 | 06:52 WIB
reskrim

Kasus penipuan berkedok menjual tanah kavling perumahan di kelurahan Paju kecamatan Kota Ponorogo, akhirnya dilaporkan polisi. Ipda Guling Sunaka Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan telah menerima laporan 2 orang korban yang merasa tertipu seorang broker perumahan berinisial R.

Dari keterangan 2 pelapor itu kerugian yang dialami mencapai Rp 340 juta dengan iming iming mendapatkan kavling tanah di perumahan yang berada di Kelurahan Paju. Ditambahkan jika pihaknya terus membuka laporan aduan masyarakat jika merasa ada korban lainnya dengan kasus dugaan penipuan yang sama.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Jika semua alat bukti tercukupi akan dinaikkan ke penyidikan dan akan ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ada.

Sementara itu, Halimah 39 tahun salah satu korban penipuan tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban datang ke Polres untuk melaporkan R. Dirinya menjelaskan bahwa pelaku R berpura-pura menjadi broker menawarkan tanah kavling perumahan.

Namun ketika selesai transaksi uang yang disetorkan malah dibawa kabur, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih berada di pemilik asli. Halimah mengungkapkan dirinya dimintai keterangan, sekaligus menyerahkan barang bukti termasuk perjanjian jual beli dengan R.

Halimah berharap kasus yang merugikan dirinya Rp 130 juta ini bisa segera diselesaikan dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti uang yang telah dibawa pelaku.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Terus Merajalela, Giliran Masjid di Wagir Kidul Pulung Kotak Amalnya Dicuri
Next: PPDB Tingkat SDN Ditutup, Hanya Satu Sekolah yang Berhasil Penuhi Pagu

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.