Korban Penipuan Tanah Kavling Perumahan Mulai Lapor Polisi

Kasus penipuan berkedok menjual tanah kavling perumahan di kelurahan Paju kecamatan Kota Ponorogo, akhirnya dilaporkan polisi. Ipda Guling Sunaka Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan telah menerima laporan 2 orang korban yang merasa tertipu seorang broker perumahan berinisial R.


Dari keterangan 2 pelapor itu kerugian yang dialami mencapai Rp 340 juta dengan iming iming mendapatkan kavling tanah di perumahan yang berada di Kelurahan Paju. Ditambahkan jika pihaknya terus membuka laporan aduan masyarakat jika merasa ada korban lainnya dengan kasus dugaan penipuan yang sama.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Jika semua alat bukti tercukupi akan dinaikkan ke penyidikan dan akan ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ada.

Sementara itu, Halimah 39 tahun salah satu korban penipuan tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban datang ke Polres untuk melaporkan R. Dirinya menjelaskan bahwa pelaku R berpura-pura menjadi broker menawarkan tanah kavling perumahan.

Namun ketika selesai transaksi uang yang disetorkan malah dibawa kabur, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih berada di pemilik asli. Halimah mengungkapkan dirinya dimintai keterangan, sekaligus menyerahkan barang bukti termasuk perjanjian jual beli dengan R.

Halimah berharap kasus yang merugikan dirinya Rp 130 juta ini bisa segera diselesaikan dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti uang yang telah dibawa pelaku.