Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Juli
  • 1
  • Korban Penipuan Tanah Kavling Perumahan Mulai Lapor Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Korban Penipuan Tanah Kavling Perumahan Mulai Lapor Polisi

Gema Surya FM Jumat 1 Juli 2022 | 06:52 WIB
reskrim

Kasus penipuan berkedok menjual tanah kavling perumahan di kelurahan Paju kecamatan Kota Ponorogo, akhirnya dilaporkan polisi. Ipda Guling Sunaka Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo mengatakan telah menerima laporan 2 orang korban yang merasa tertipu seorang broker perumahan berinisial R.

Dari keterangan 2 pelapor itu kerugian yang dialami mencapai Rp 340 juta dengan iming iming mendapatkan kavling tanah di perumahan yang berada di Kelurahan Paju. Ditambahkan jika pihaknya terus membuka laporan aduan masyarakat jika merasa ada korban lainnya dengan kasus dugaan penipuan yang sama.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Jika semua alat bukti tercukupi akan dinaikkan ke penyidikan dan akan ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ada.

Sementara itu, Halimah 39 tahun salah satu korban penipuan tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban datang ke Polres untuk melaporkan R. Dirinya menjelaskan bahwa pelaku R berpura-pura menjadi broker menawarkan tanah kavling perumahan.

Namun ketika selesai transaksi uang yang disetorkan malah dibawa kabur, sedangkan sertifikat tanah tersebut masih berada di pemilik asli. Halimah mengungkapkan dirinya dimintai keterangan, sekaligus menyerahkan barang bukti termasuk perjanjian jual beli dengan R.

Halimah berharap kasus yang merugikan dirinya Rp 130 juta ini bisa segera diselesaikan dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti uang yang telah dibawa pelaku.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Tiket Masuk FNRP dan FRM Naik 2000 Rupiah
Next: Pertengahan Agustus Jalan Rusak di Ponorogo Diperbaiki, ULP Rilis Lelang 51 Paket Pekerjaan Jalan

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.