Tilang Elektronik Jaring 257 Pelanggar
Sebanyak 257 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam mobil tilang elektronik sejak sepekan terakhir. Pelanggar didominasi tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman serta parkir sembarangan.
Sejak berlaku 20 Mei lalu, mobil tilang bernama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satlantas Polres Ponorogo itu telah aktif berpatroli bukan hanya di kawasan kota tapi juga daerah pinggiran seperti Jetis, Sumoroto hingga Sambit.
Ipda Bagus Sulityono, Kanit Kamsel menjelaskan dari ratusan pelanggaran tersebut hingga 27 Mei lalu, 10 diantaranya sudah melakukan konfirmasi. Sedangkan sisanya diberi batas waktu maksimal 7 hari kedepan. Jika tidak datang ke sidang atau membayar denda pelanggaran ke BRI, maka kendaraan akan dilakukan pemblokiran saat pembayaran pajak. Ini untuk mengantisipasi jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar atau sudah dijual ke pihak lain.
Dijelaskan kerja dari elektronik tilang, dimana identitas pelanggar yang terekam disesuaikan dengan alamat sesuai data kendaraan. Mereka telah dikirimi berkas surat tilang disertakan gambar pelanggaran, waktu, tempat, jenis, serta denda yang harus dibayar.
Adapun pelanggaran yang bisa terekam merupakan pelanggaran yang kasat mata. Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) merupakan bantuan dari Mabes Polri. (rl)