Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 27
  • Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman

Gema Surya FM Rabu 27 April 2022 | 07:01 WIB
mercon

Meski pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo tak membuat HS, warga desa Tatung Balong, jera. Buktinya lelaki 28 tahun ini, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 buah plastik berukuran 1 kg.

Tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Karenanya kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, pihaknya langsung  memburu pemesan bubuk mercon itu yang ternyata warga Magetan berinisial TF yang saat itu berada di warung sekitar Alun-alun Ponorogo. 

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku meracik sendiri  bubuk petasan dimana bahan bahannya dibeli dari online shop. Adapun cara meracik bubuk petasan itu dengan melihat youtube. Kemudian bubuk petasan racikannya itu dijual dengan harga 250 ribu per kgnya dan memasarkannya melalui akun FB. 

Kebetulan salah satu pembelinya adalah tersangka TR. Lebih lanjut dikatakan, untuk pembeli berinisial TR, mendapatkan bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga 250 ribu rupiah dengan transaksi di depan masjid Agung pada 16 April lalu. Kemudian pada tanggal 21 April, pukul 20.30 WIB ada rencana transaksi kedua di warung kopi barat Alun-alun,namun akhirnya ditangkap polisi.  

Polisi juga menyita sekitar 9 kg bubuk petasan dari tangan HS dan 2 kg dari tangan TF, handphone pelaku, serta motor yang digunakan untuk  operasional transaksi. Keduanya dikenai UU darurat RI pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 857 KPM Belum Cairkan BLT Migor, Rata Rata Meninggal Dunia Dan Tidak Punya Ahli Waris
Next: Antisipasi Bencana Alam Saat Mudik dan Balik Lebaran, BPBD Lakukan Pemetaan Wilayah

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.