Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman
Meski pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo tak membuat HS, warga desa Tatung Balong, jera. Buktinya lelaki 28 tahun ini, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 buah plastik berukuran 1 kg.
Tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Karenanya kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, pihaknya langsung memburu pemesan bubuk mercon itu yang ternyata warga Magetan berinisial TF yang saat itu berada di warung sekitar Alun-alun Ponorogo.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku meracik sendiri bubuk petasan dimana bahan bahannya dibeli dari online shop. Adapun cara meracik bubuk petasan itu dengan melihat youtube. Kemudian bubuk petasan racikannya itu dijual dengan harga 250 ribu per kgnya dan memasarkannya melalui akun FB.
Kebetulan salah satu pembelinya adalah tersangka TR. Lebih lanjut dikatakan, untuk pembeli berinisial TR, mendapatkan bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga 250 ribu rupiah dengan transaksi di depan masjid Agung pada 16 April lalu. Kemudian pada tanggal 21 April, pukul 20.30 WIB ada rencana transaksi kedua di warung kopi barat Alun-alun,namun akhirnya ditangkap polisi.
Polisi juga menyita sekitar 9 kg bubuk petasan dari tangan HS dan 2 kg dari tangan TF, handphone pelaku, serta motor yang digunakan untuk operasional transaksi. Keduanya dikenai UU darurat RI pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.