Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peternak Keluhkan Maraknya Peredaran Telur HE di Pasaran, Barang Melimpah Serapan Rendah
  • Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos
  • Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV
  • Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan
  • SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 27
  • Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman

Gema Surya FM Rabu 27 April 2022 | 07:01 WIB
mercon

Meski pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo tak membuat HS, warga desa Tatung Balong, jera. Buktinya lelaki 28 tahun ini, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 buah plastik berukuran 1 kg.

Tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Karenanya kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, pihaknya langsung  memburu pemesan bubuk mercon itu yang ternyata warga Magetan berinisial TF yang saat itu berada di warung sekitar Alun-alun Ponorogo. 

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku meracik sendiri  bubuk petasan dimana bahan bahannya dibeli dari online shop. Adapun cara meracik bubuk petasan itu dengan melihat youtube. Kemudian bubuk petasan racikannya itu dijual dengan harga 250 ribu per kgnya dan memasarkannya melalui akun FB. 

Kebetulan salah satu pembelinya adalah tersangka TR. Lebih lanjut dikatakan, untuk pembeli berinisial TR, mendapatkan bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga 250 ribu rupiah dengan transaksi di depan masjid Agung pada 16 April lalu. Kemudian pada tanggal 21 April, pukul 20.30 WIB ada rencana transaksi kedua di warung kopi barat Alun-alun,namun akhirnya ditangkap polisi.  

Polisi juga menyita sekitar 9 kg bubuk petasan dari tangan HS dan 2 kg dari tangan TF, handphone pelaku, serta motor yang digunakan untuk  operasional transaksi. Keduanya dikenai UU darurat RI pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 857 KPM Belum Cairkan BLT Migor, Rata Rata Meninggal Dunia Dan Tidak Punya Ahli Waris
Next: Antisipasi Bencana Alam Saat Mudik dan Balik Lebaran, BPBD Lakukan Pemetaan Wilayah

Related Stories

telurr
  • Jelajah

Peternak Keluhkan Maraknya Peredaran Telur HE di Pasaran, Barang Melimpah Serapan Rendah

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:39 WIB
CDFAE
  • Jelajah

Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:07 WIB
dfs
  • Jelajah

Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:53 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.