Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 27
  • Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman

Gema Surya FM Rabu 27 April 2022 | 07:01 WIB
mercon

Meski pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo tak membuat HS, warga desa Tatung Balong, jera. Buktinya lelaki 28 tahun ini, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 buah plastik berukuran 1 kg.

Tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Karenanya kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, pihaknya langsung  memburu pemesan bubuk mercon itu yang ternyata warga Magetan berinisial TF yang saat itu berada di warung sekitar Alun-alun Ponorogo. 

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku meracik sendiri  bubuk petasan dimana bahan bahannya dibeli dari online shop. Adapun cara meracik bubuk petasan itu dengan melihat youtube. Kemudian bubuk petasan racikannya itu dijual dengan harga 250 ribu per kgnya dan memasarkannya melalui akun FB. 

Kebetulan salah satu pembelinya adalah tersangka TR. Lebih lanjut dikatakan, untuk pembeli berinisial TR, mendapatkan bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga 250 ribu rupiah dengan transaksi di depan masjid Agung pada 16 April lalu. Kemudian pada tanggal 21 April, pukul 20.30 WIB ada rencana transaksi kedua di warung kopi barat Alun-alun,namun akhirnya ditangkap polisi.  

Polisi juga menyita sekitar 9 kg bubuk petasan dari tangan HS dan 2 kg dari tangan TF, handphone pelaku, serta motor yang digunakan untuk  operasional transaksi. Keduanya dikenai UU darurat RI pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ratusan Jabatan Kepala Sekolah SD SMP Yang Kosong Akhirnya Terisi
Next: Penanganan PMK Terkendala Minimnya SDM Jumlah Dokter dan Mantri Hewan

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.