Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • April
  • 27
  • Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Bubuk Mercon Via Online, TKP Pengkol Kauman

Gema Surya FM Rabu 27 April 2022 | 07:01 WIB
mercon

Meski pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo tak membuat HS, warga desa Tatung Balong, jera. Buktinya lelaki 28 tahun ini, kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa serbuk petasan sebanyak 9 kg yang dikemas dalam 10 buah plastik berukuran 1 kg.

Tersangka mengaku keberadaannya di warung kopi itu untuk melakukan transaksi jual beli bubuk petasan dengan seseorang yang sudah memesan melalui telepon. Karenanya kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, pihaknya langsung  memburu pemesan bubuk mercon itu yang ternyata warga Magetan berinisial TF yang saat itu berada di warung sekitar Alun-alun Ponorogo. 

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka HS mengaku meracik sendiri  bubuk petasan dimana bahan bahannya dibeli dari online shop. Adapun cara meracik bubuk petasan itu dengan melihat youtube. Kemudian bubuk petasan racikannya itu dijual dengan harga 250 ribu per kgnya dan memasarkannya melalui akun FB. 

Kebetulan salah satu pembelinya adalah tersangka TR. Lebih lanjut dikatakan, untuk pembeli berinisial TR, mendapatkan bubuk petasan dari HS sebanyak 9 kg dengan harga 250 ribu rupiah dengan transaksi di depan masjid Agung pada 16 April lalu. Kemudian pada tanggal 21 April, pukul 20.30 WIB ada rencana transaksi kedua di warung kopi barat Alun-alun,namun akhirnya ditangkap polisi.  

Polisi juga menyita sekitar 9 kg bubuk petasan dari tangan HS dan 2 kg dari tangan TF, handphone pelaku, serta motor yang digunakan untuk  operasional transaksi. Keduanya dikenai UU darurat RI pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kecelakaan Tunggal Didominasi Karena Jalan Berlubang, Satlantas Kirim Surat 3 Kali ke Pemkab Ponorogo
Next: Polsek Badegan Ikut Bantu Awasi Ternak yang Masuk Ponorogo

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.