Petugas Gabungan Temukan Cafe di Balong Langgar Aturan
Tim gabungan terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Disparpora, DPMPTSP, Dishub, dan OPD lainnya, menyusuri tempat pusat kegiatan masyarakat untuk melakukan penertiban, jum’at (4/3).
Kepala Satpol PP, Lilik Slamet Raharjo, menjelaskan, dalam kegiatan semalam tim terpadu menemukan cafe yang berada di Balong melanggar aturan, dimana terasnya menutupi traffic light, hal itu tentu sangat mengganggu pengguna jalan. Atas pelanggaran itu, pihaknya memberikan warning kepada pemilik cafe untuk segera merapikannya. Namun jika tidak segera ditindak lanjuti, maka pihaknya yang akan turun tangan.
Sementara menjelang bulan ramadhan ini, pihaknya bersama OPD lain juga akan terus melakukan penertiban, terutama untuk warung remang-remang, cafe, kos-kosan,tempat karaoke, dan hiburan lainnya.