Resmob Polres Ringkus Pelaku Ilegal Loging di Hutan Gunung Tukul Sooko
Tim Resmob Polres Ponorogo, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kayu (illegal loging) dengan TKP hutan Gunung Tukul Suru, Sooko. Keduanya berinisial DS (27) dan AS (36) tahun warga Tulungagung. Sementara, empat orang pelaku lainnya masih buron. Kanit Resmob Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah berinisial M (43), warga Tulungagung.
Kronologis penangkapan itu bermula dari adanya laporan penebangan kayu di hutan secara liar. Padahal pohon yang ditebang jenis sono keling yang dilindungi. Terungkapnya kasus diawali dari kecurigaan adanya mobil pickup L300 di kawasan Hutan Gunung Tukul, Desa Suru, Kecamatan Sooko pada Selasa (23/11) dini hari. Saat itu ada salah satu saksi yang mengetahui pelaku menebang pohon dengan menggunakan gergaji esek atau manual. Awalnya warga tidak tahu ada penebangan kayu sono keling di dalam hutan serta dilakukan malam hari, padahal dari Keterangan pelaku mereka melakukan 4 kali pencurian kayu sono di wilayah tersebut.
Lanjutnya, kayu sono dijual 30 juta per kubiknya. Hasil dari penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 10 batang kayu sono berbagai ukuran, 2 buah gergaji tarik dengan panjang 110 centimeter dan 1 buah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua nopol AG 9674 EE. Sementara pihak Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp. 5,3 juta
Akibat kasus itu, pelaku dijerat dengan pasal 82, Pasal 83, Pasal 88 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang menebang, mengangkut kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ancaman hukuman 5 tahun penjara.