Manajer Mall PCC Belum Terima Surat Resmi dari Kejagung, Terkait Penyitaan
Irfan Nainggolan manajer mall Ponorogo City Center ( PCC) membantah terkait rumor akan disitanya mall PCC ( Ponorogo City Center ) oleh Kejaksaan Agung atas kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tersangka Tedy Tjokrosaputro. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi secara langsung dari kejaksaan agung maupun pemberitahuan terkait penyitaan mall yang diresmikan tahun 2015 tersebut.
Bahkan dirinya masih belum mengetahui kasus yang sedang terjadi. Pasalnya tersangka Tedy Tjokrosaputro tidak masuk dalam jajaran manajemen PT. Bliz Property Indonesia ( Posa ) yang membawahi PCC. Masih kata Irfan, bahwa mall PCC tersebut dibangun di atas tanah milik PT. Panca Wira Usaha ( PT. PWU ) yang statusnya sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan kerjasama selama 30 tahun sejak tahun 2012.
Dirinya juga menegaskan mall ini bukan termasuk aset Pemkab, melainkan tanah BUMD provinsi. Sehingga pihaknya bekerjasama dengan Pemprov bukan Pemkab. Irfan mengakui tidak menutup kemungkinan jika memang terjadi penyitaan tersebut, dirinya akan menghormati seluruh informasi yang dikeluarkan kejaksaan.