![rokok](https://gemasuryafm.com/wp-content/uploads/2021/10/rokok-.jpg)
Razia terhadap peredaran rokok ilegal mulai dilakukan pemkab Ponorogo bersama bea cukai madiun . Tim yang terdiri dari bagian ekonomi, satpol PP , Perdakum dan Bea Cukai tersebut, selama 2 hari turun ke warung, toko toko di sejumlah kecamatan di Ponorogo untuk melakukan pengecekan terhadap rokok yang dijual .
Hasilnya , kata Andrea Perdana , kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab, belum menemukan adanya peredaran rokok ilegal . Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan melalui pita cukai yang ada pada kemasan rokok tersebut asli atau palsu . Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda .
Untuk razia dua hari ini, pihaknya kata andrea, menyasar kecamatan Mlarak dan sawo . Disinggung , kebiasaan warga yang melinting rokok dengan tembakau , bukan termasuk pelanggaran karena untuk konsumsi sendiri .