
Tahun lalu Pemkab Merampungkan 400 Ruas Jalan (Foto: Yudi)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus mempercepat pengamanan aset milik daerah melalui program sertifikasi tanah dan bangunan. Setelah berhasil menerbitkan ratusan sertifikat aset pada tahun lalu, tahun ini Pemkab kembali menargetkan penyelesaian sertifikasi aset, khususnya ruas jalan yang berada di wilayah pinggiran Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Zainal Arifin, mengatakan sepanjang tahun 2025 Pemkab berhasil menerbitkan sekitar 400 sertifikat aset daerah. Mayoritas sertifikat tersebut merupakan aset ruas jalan kabupaten yang berada di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Sawoo dan Sooko. Proses sertifikasi dilakukan bekerja sama dengan ATR/BPN Ponorogo serta mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Pada tahun 2025 lalu kami berhasil menerbitkan sekitar 400 sertifikat aset daerah yang didominasi ruas jalan kabupaten. Proses ini terlaksana berkat kerja sama dengan ATR/BPN Ponorogo dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik,” ujar Zainal Arifin.
Memasuki tahun 2026, BPPKAD kembali melanjutkan program tersebut dengan menargetkan penyelesaian sekitar 100 bidang ruas jalan yang hingga kini belum bersertifikat. Fokus sertifikasi diarahkan ke wilayah selatan Ponorogo, salah satunya Kecamatan Ngrayun, yang masih memiliki sejumlah aset jalan yang perlu mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Zainal, hingga saat ini jumlah aset daerah yang telah memiliki sertifikat mencapai sekitar 2.860 bidang. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan pemerintah, hingga ruas jalan kabupaten. BPPKAD juga terus melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain yang belum bersertifikat agar dapat diajukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Sampai saat ini sekitar 2.860 aset daerah sudah memiliki sertifikat, baik berupa tanah, bangunan maupun ruas jalan. Ke depan kami akan terus melakukan inventarisasi terhadap aset yang belum bersertifikat agar dapat diajukan secara bertahap sesuai alokasi anggaran yang tersedia,” katanya.
Zainal menegaskan, pengamanan aset daerah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset, sertifikasi juga bertujuan mencegah munculnya sengketa maupun klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan aset memiliki kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun klaim dari pihak lain di kemudian hari,” pungkasnya.



