
Plt bupati Ponorogo lisdyarita (foto: Yudi)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusul banyaknya catatan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi tersebut juga menyusul lepasnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya berhasil dipertahankan selama 13 tahun berturut-turut.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan seluruh kepala OPD akan dikumpulkan untuk mengevaluasi berbagai temuan BPK agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami akan mengumpulkan seluruh kepala OPD untuk melakukan evaluasi bersama terhadap hasil pemeriksaan BPK. Semua temuan harus menjadi perhatian agar ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” ujar Lisdyarita.
Salah satu temuan terbesar berada pada proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp76,6 miliar. Dalam pemeriksaan BPK ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas material, hingga ketidakwajaran harga dengan total nilai temuan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan persoalan terkait beberapa aspek perizinan.
Akibat adanya temuan tersebut, kelanjutan pembangunan kawasan MRMP di Kecamatan Sampung untuk sementara dibatasi. BPK merekomendasikan agar tidak ada pembangunan gedung baru hingga seluruh permasalahan yang menjadi temuan dapat diselesaikan.
Padahal, pada APBD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk pembangunan musala dan toilet permanen di kawasan wisata tersebut. Menyikapi rekomendasi BPK, pemerintah kini mengkaji alternatif dengan menyediakan fasilitas sementara berupa musala dan toilet portabel atau menggunakan kontainer.
“Kami tetap berupaya memenuhi kebutuhan fasilitas bagi pengunjung, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan rekomendasi BPK. Saat ini seluruh rencana masih kami kaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.



