
jumpa perss yang menunjukkan baeang bukti pencurian (foto: Yudi)
Aksi pencurian kotak amal di masjid dan mushola yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Seorang pelaku berinisial LB (26), warga Madiun, ditangkap saat hendak beraksi di wilayah Slahung. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, LB mengaku telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 26 kali di empat kecamatan, yakni Jambon, Bungkal, Sawoo, dan Sambit.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan bersama rekannya telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 26 kali di wilayah Ponorogo. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Ipda Bambang Santoso.
Menurutnya, kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dan menyasar masjid maupun mushola yang dalam kondisi sepi menjelang waktu salat Asar. Wilayah Sawoo menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Sambit sebanyak enam TKP.
Ipda Bambang menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana. Keduanya datang ke masjid atau mushola dengan berpura-pura hendak beribadah dan berwudhu sambil mengamati situasi sekitar.
“Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku yang saat ini masih buron bertugas mencongkel kotak amal. Sedangkan LB mengambil uang di dalam kotak amal dan memasukkannya ke dalam tas. Setelah itu mereka langsung meninggalkan lokasi dan mencari sasaran berikutnya,” jelasnya.
Dalam sehari, para pelaku bahkan bisa melakukan aksi pencurian hingga empat kali. Dari 26 aksi yang dilakukan, keduanya diperkirakan berhasil menggondol uang amal antara Rp6 juta hingga Rp10 juta.
“Pengakuan tersangka, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Ipda Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, tas, jaket, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang dipakai sebagai sarana menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



