
foto anak anak bullying di lingkungan sekolah (foto: Istimewa)
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo akan membentuk tim kecil untuk menangani kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang pelajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di kawasan Kota Ponorogo.
Langkah tersebut dilakukan karena pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang diduga menjadi korban perundungan belum menghasilkan kesepakatan.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Ponorogo, Aida Fitriana Mayasari, mengatakan pihaknya saat ini berperan sebagai mediator untuk mencari jalan tengah bagi kedua belah pihak.
“Kami berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Pertemuan lanjutan akan kembali dijadwalkan dan kami juga sudah membentuk tim kecil untuk membantu proses penanganannya,” ujar Aida.
Menurut Aida, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya unsur perundungan dalam peristiwa tersebut. Namun terkait cedera patah tulang yang dialami korban, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dari pelaku.
“Kalau untuk kejadian yang menyebabkan tangan korban patah, kami melihat tidak ada unsur kesengajaan. Namun dari rangkaian kejadian sebelumnya, terdapat indikasi perundungan yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Aida mengungkapkan, sejumlah pihak memang menyebut peristiwa tersebut berawal dari candaan dan permainan antaranak. Akan tetapi, pihaknya menilai terdapat pola perlakuan yang mengarah pada perundungan terhadap korban.
“Banyak yang menyampaikan bahwa ini hanya bercanda atau permainan anak-anak. Namun kami melihat ada unsur bullying di balik candaan tersebut. Apalagi kejadian serupa disebut sudah beberapa kali dialami korban,” katanya.
Ia menambahkan, peristiwa yang menyebabkan korban terjatuh hingga mengalami patah tulang diduga merupakan puncak dari rangkaian kejadian yang sebelumnya telah berulang.
Karena korban maupun pelaku masih berstatus anak-anak, Dinsos P3A berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh secara kekeluargaan tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Yang terpenting, pelaku menyadari kesalahannya, menyesal, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Aida.
Selain itu, Dinsos P3A juga akan memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis, guna memastikan kondisi korban dapat pulih dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan baik.
“Korban tetap akan mendapatkan pendampingan, baik secara fisik maupun mental, agar proses pemulihannya bisa berjalan optimal,” pungkasnya.



