
PJ Sekda Ponorogo, Agus Sugiharto mengenai Work From Home ASN Pemkab Ponorogo. (Foto/Yudi)
Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) yang akan diberlakukan kepada kalangan ASN pada Jumat, 10 April 2026.
Penjabat (Pj) Sekda Ponorogo, Agus Sugiharto, menyampaikan siap melakukan inspeksi mendadak melalui video call sewaktu-waktu guna memastikan ASN yang WFH tetap berada di rumah dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, tertulis bagaimana aturan pelaksanaan WFH tersebut. Diakui, tidak semua ASN menjalani work from home, namun ada juga yang tetap work from office (WFO).
Lanjut pejabat yang akrab dipanggil Ugin ini, sesuai surat edaran, OPD yang menerapkan WFO berkaitan dengan layanan publik maupun sarana publik secara langsung. Selain itu, OPD yang menerapkan WFH bukan berarti setiap Jumat kantor kosong, namun masih ada pegawai yang masuk kantor maksimal 50 persen.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan absensi serta membuat laporan kinerja. Mereka juga bisa melakukan efisiensi energi dengan menggunakan sepeda, kendaraan listrik, atau mungkin berjalan kaki ketika ke kantor.



