
Ponorogo dinilai masih harus berbenah dalam upaya perlindungan anak. Hal itu tercermin dari capaian Indeks Perlindungan Anak (IPA) Ponorogo yang berada di angka 73,30, masih di bawah rata-rata Jawa Timur yang mencapai 75,62.
Indeks tersebut menunjukkan capaian pembangunan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang diukur melalui lima klaster hak anak, yakni hak sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan khusus. Pengukuran ini menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan daerah dalam menjamin hak-hak anak.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial P3A, Aida Fitriana Miasari, mengakui capaian IPA Ponorogo memang masih berada di bawah Jawa Timur. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi OPD yang dipimpinnya untuk terus melakukan evaluasi.
Namun, Aida menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak bukan hanya menjadi kewenangan Dinsos P3A. Ada banyak OPD lain yang terlibat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas KB, hingga Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan, indeks perlindungan anak terbagi menjadi dua bagian, yakni indeks pemenuhan hak anak dan indeks perlindungan khusus anak. Sementara dalam indeks perlindungan anak sendiri terdapat lima klaster hak anak yang mencakup perlindungan sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang yang aman, ramah, dan adil bagi anak-anak di Ponorogo.
Di sisi lain, Aida menyebut Indeks Pembangunan Gender (IPG) Ponorogo justru cukup menggembirakan. Angkanya mencapai 94,6, melampaui capaian provinsi maupun nasional.



