
Tarif parkir kendaraan di Pasar Legi Ponorogo resmi berubah menjadi sistem progresif mulai 1 April 2026. Kebijakan baru ini membuat biaya parkir untuk pengunjung yang belanja singkat menjadi lebih murah dibanding tarif lama yang sebelumnya flat.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagkum Ponorogo, Okta Hariadi menjelaskan, sistem progresif mulai diberlakukan Rabu 1 April dan sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para pedagang.
Okta Hariadi, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagkum mengatakan, “Tarif parkir sekarang justru lebih murah untuk masyarakat yang hanya belanja sebentar. Sepeda tidak dipungut biaya, motor dua jam pertama hanya Rp1.000, lalu bertambah Rp500 setiap jam berikutnya.”
Untuk kendaraan roda empat, tarif dua jam pertama sebesar Rp2.000 dan bertambah Rp1.000 per jam berikutnya. Sementara pick up dikenai Rp3.000 untuk dua jam pertama lalu tambahan Rp1.500 per jam. Adapun kendaraan besar dikenai Rp5.000 untuk dua jam pertama dan tambahan Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya.
Meski tarif progresif diberlakukan bagi pengunjung, para pedagang sementara ini masih dikenai tarif lama. Ke depan, pengelola pasar berencana menyiapkan kartu member agar pedagang tidak terbebani biaya parkir per jam.
Menurut Okta, sistem ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat berkunjung ke pasar karena pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya besar jika hanya berbelanja dalam waktu singkat.
“Harapannya masyarakat lebih tertarik datang ke pasar. Kalau hanya belanja sebentar, parkirnya lebih murah daripada sebelumnya,” ujar Okta.
Sementara itu, Syamsudin, salah satu pedagang Pasar Legi mengaku setuju dengan penerapan tarif progresif karena dinilai lebih ringan bagi pembeli.
Syamsudin, pedagang Pasar Legi mengatakan, “Saya setuju karena lebih murah untuk pembeli yang hanya sebentar. Harapannya tentu semakin banyak orang mau belanja ke pasar.”
Namun, menurutnya sejauh ini belum banyak respons dari pengunjung lantaran kebijakan tersebut baru diberlakukan sejak 1 April kemarin. Hanya saja, sejumlah distributor sempat mengaku keberatan karena parkir lebih dari dua jam sehingga biaya yang dibayar menjadi lebih mahal.



