
Layanan penitipan kendaraan bagi warga selama periode mudik Lebaran 2026 dibuka oleh Polres Ponorogo. Warga bisa memanfaatkan layanan ini guna menghindari pencurian kendaraan saat ditinggal pulang kampung.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polres atau Polsek terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Kami membuka layanan penitipan kendaraan selama 24 jam penuh dan tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, syarat penitipan kendaraan cukup mudah, yakni hanya dengan membawa KTP dan STNK.
“Masyarakat cukup membawa identitas diri dan surat kendaraan, maka kendaraan bisa langsung dititipkan,” imbuhnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta anggota Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Babinsa serta pemerintah desa setempat dalam menjaga keamanan lingkungan. Hal ini dilakukan mengingat potensi kerawanan pembobolan rumah saat ditinggal mudik tetap ada.
“Koordinasi dengan unsur desa terus kami lakukan agar keamanan lingkungan tetap terjaga selama masyarakat melaksanakan mudik,” jelasnya.
AKBP Andin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan darurat kepolisian jika membutuhkan bantuan selama masa pengamanan Lebaran. “Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas maupun kejadian seperti longsor, silakan hubungi layanan 110. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa, kami akan merespons secepat mungkin,” pungkasnya.



