
Foto : ilustrasi
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram ataupun lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bagian dari perlindungan anak terhadap konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan.
Namun, akademisi meminta peraturan tersebut ditelaah ulang karena ada akun media sosial yang juga digunakan untuk kepentingan belajar.
Adi Fajaryanto Cobantoro, Kaprodi Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Ponorogo, mengatakan pihaknya sangat mendukung Peraturan Menteri Komdigi tersebut yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, maupun kecanduan media sosial,” ujarnya.
Namun menurutnya, aturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia yang mendorong pemanfaatan media sosial maupun platform digital dalam proses pembelajaran.
“Di sisi lain, saat ini dunia pendidikan juga memanfaatkan media sosial dan platform digital sebagai sarana pembelajaran. Ini yang perlu diselaraskan agar kebijakan tidak saling bertabrakan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menilai dalam praktiknya banyak orang tua yang membuatkan akun media sosial untuk anaknya, misalnya untuk menyimpan kenangan berupa foto atau dokumentasi kegiatan.
“Kadang orang tua juga membuatkan akun untuk anaknya, misalnya hanya untuk menyimpan foto atau dokumentasi kegiatan. Karena itu menurut kami regulasi ini perlu ditelaah kembali agar implementasinya jelas,” pungkasnya.



