Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 24
  • Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS
  • Headline
  • Jelajah

Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS

Gema Surya FM Rabu 24 Desember 2025 | 12:56 WIB
WhatsApp Image 2025-12-24 at 12.45.34

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo memasuki babak akhir. Terdakwa Syamhudi Arifin (SA) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga kami masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Furkon Adi Hermawan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikonversi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Adi.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

“Barang bukti yang telah kami sita antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero. Seluruhnya telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” terangnya.

Menurut Adi, selama menjalani proses hukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Tahun Ini Pemkab Ponorogo Alokasikan Perbaikan Jalan, 99 Milyar Rupiah
Next: Banyak Dapur SPPG Tutup, Harga Daging Ayam Potong Berangsur Turun

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.