Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 24
  • Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS
  • Headline
  • Jelajah

Eks Kasek SMK 2 PGRI Ponorogo Divonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Dana BOS

Gema Surya FM Rabu 24 Desember 2025 | 12:56 WIB
WhatsApp Image 2025-12-24 at 12.45.34

Kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo memasuki babak akhir. Terdakwa Syamhudi Arifin (SA) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.

“Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga kami masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding,” ujar Furkon Adi Hermawan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

“Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikonversi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Adi.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

“Barang bukti yang telah kami sita antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, dan satu unit mobil Pajero. Seluruhnya telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” terangnya.

Menurut Adi, selama menjalani proses hukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Deadline Pelunasaan BIPIH 9 Januari 2026, Masih Ada Puluhan CJH Belum Lunas
Next: Angka Kejadian Bencana di Ponorogo Tahun 2025 Turun 46 Persen

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.