
Ratusan kepala desa (kades) di Ponorogo harus tancap gas untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri, yang mengizinkan pemerintah desa menggeser anggaran pagu earmark Dana Desa (DD) untuk menutup defisit jatah non-earmark.
Sebelumnya, Dana Desa tahap II sempat ditahan oleh Kementerian Keuangan akibat adanya aturan PMK 81/2025. Seperti disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo, Eko Mulyadi, saat ini pemerintah desa tengah membahas perubahan APBDes 2025 karena hampir memasuki tutup tahun anggaran.
Menurutnya, dengan keluarnya SKB Tiga Menteri tersebut menjadi solusi agar pemerintah desa dapat menggeser earmark Dana Desa untuk menutup defisit jatah non-earmark. Pasalnya, Dana Desa tahap II sempat ditahan Kementerian Keuangan akibat aturan PMK 81/2025.
Lanjut Eko Mulyadi yang juga Kepala Desa Karang Patihan, Balong, kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi sehingga menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa. Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah pusat agar tidak mengeluarkan peraturan secara mendadak karena dapat membuat kepala desa kalang kabut, meskipun pada akhirnya ada solusi.
Sebelumnya, total Dana Desa tahap II di 231 desa gagal cair akibat PMK 81/2025. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa pusing. Sejumlah kepala desa yang sudah menalangi pekerjaan berharap pencairan Dana Desa tahap II. Bahkan, para kades mengadu ke wakil rakyat karena terpaksa berutang untuk menutupi pembayaran proyek infrastruktur imbas gagalnya pencairan Dana Desa.
Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya menyebutkan Dana Desa non-earmark atau bukan peruntukan hanya bisa dicairkan hingga 17 September, sementara sisanya tidak dapat dicairkan.



