
Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan kepesertaannya. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan peserta PBI JK.
Namun, ada aturan baru di mana data yang digunakan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan BPS pusat. Sehingga mereka yang tidak masuk desil 1 hingga 5 dikeluarkan dan diganti dengan peserta baru.
Seperti disampaikan M. Adam Yusuf, Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (NG) Dinas Sosial Ponorogo, hampir setiap bulannya ada 1.000 peserta PBI JK yang dihapus atau dinonaktifkan kepesertaannya. Hal itu terjadi karena selalu ada usulan pembaruan DTSEN, di mana mereka tidak lagi masuk di desil 1 hingga 5, melainkan masuk di desil 6 hingga 10.
Saat ini, peserta PBI JK di Ponorogo sekitar 348.406 KPM dan jumlah itu sudah melebihi kuota. Meski ada sekitar 1.000 peserta yang dinonaktifkan, namun selalu diganti dengan peserta yang baru yang dinilai layak menerima bantuan iuran dan datanya masuk di desil 1 hingga 5.
Sampai saat ini, kata Adam, masih banyak usulan ke Dinas Sosial agar bisa menjadi peserta PBI JKN. Untuk mereka yang kepesertaannya dinonaktifkan namun merasa masih membutuhkan dan benar-benar dari keluarga tidak mampu, bisa mengajukan reaktivasi.
Caranya dengan meminta surat keterangan tidak mampu dari desa, surat keterangan sakit dari puskesmas/klinik/rumah sakit, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial. Pihaknya akan mengajukan reaktivasi ke Kementerian Sosial.



