Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • SKB Tiga Menteri, Anggaran Pagu Earmark Dana Desa Bisa Menutup Defisit Jatah Nonearmark
  • Jelang Libur Panjang, Omzet Pemesanan Tiket Travel Naik
  • Polsek Sawoo dan Instansi Terkait Lakukan Pemotongan Pohon yang Rawan Roboh dan Mati, Antisipasi Pohon Tumbang
  • Tagana Masuk Sekolah, Edukasi Bencana pada Pelajar yang Berada di Rawan Bencana
  • Tak Ingin Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo Terulang, Kejari Ponorogo Kumpulkan Puluhan Kepala Sekolah di Hari Antikorupsi Sedunia
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 11
  • Tidak Ada Jawaban, PGRI Perpanjang Somasi ke Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kasek SMKN 1 Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Tidak Ada Jawaban, PGRI Perpanjang Somasi ke Gubernur Jatim Terkait Mutasi Kasek SMKN 1 Ponorogo

Gema Surya FM Kamis 11 Desember 2025 | 13:25 WIB
smk 1n

PGRI Kabupaten Ponorogo memberikan tenggang waktu terkait somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hingga batas akhir somasi, Rabu 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, gubernur belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi tertanggal 2 Desember 2025 kepada Gubernur Jawa Timur, menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo atas nama Katenan. Mutasi tersebut dianggap menyalahi aturan penugasan kepala sekolah.

Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, mengakui belum ada jawaban somasi dari Gubernur Jawa Timur atas mutasi Katenan, M.Pd., dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. “Hanya saja, kami meyakini akan ada jawaban dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Thohari.

Karena itu, pihaknya masih memberikan tenggang waktu tambahan, meski durasinya masih dalam pembahasan. Pihaknya meyakini mutasi tersebut bertabrakan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya terkait masa minimal penugasan kepala sekolah paling singkat dua tahun pada satu satuan administrasi pangkalan.

Thohari melanjutkan, dalam surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setiap mutasi harus mengisi formulir sistem penerapan digitalisasi melalui Integrated Mutasi atau layanan I-Mut. “Sehingga tidak mudah untuk memutasi kepala sekolah,” jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan pelacakan melalui layanan I-Mut.Jika tidak ada penyelesaian, LKBH mengancam akan melakukan show of force atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes. Langkah hukum melalui gugatan ke PTUN juga disiapkan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: SMKN 2 Ponorogo Bantah Tudingan Pungutan Rp4 Juta, Sebut Hanya Miskomunikasi Wali Murid
Next: Sepanjang 2025, Imigrasi Ponorogo Deportasi 5 WNA

Related Stories

anik4
  • Jelajah

SKB Tiga Menteri, Anggaran Pagu Earmark Dana Desa Bisa Menutup Defisit Jatah Nonearmark

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:52 WIB
893419
  • Jelajah

Jelang Libur Panjang, Omzet Pemesanan Tiket Travel Naik

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:42 WIB
odpo
  • Jelajah

Polsek Sawoo dan Instansi Terkait Lakukan Pemotongan Pohon yang Rawan Roboh dan Mati, Antisipasi Pohon Tumbang

Gema Surya FM Sabtu 13 Desember 2025 | 12:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.