
PGRI Kabupaten Ponorogo memberikan tenggang waktu terkait somasi yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hingga batas akhir somasi, Rabu 20 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, gubernur belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi tertanggal 2 Desember 2025 kepada Gubernur Jawa Timur, menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo atas nama Katenan. Mutasi tersebut dianggap menyalahi aturan penugasan kepala sekolah.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, mengakui belum ada jawaban somasi dari Gubernur Jawa Timur atas mutasi Katenan, M.Pd., dari Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan. “Hanya saja, kami meyakini akan ada jawaban dari Gubernur Jawa Timur,” ujar Thohari.
Karena itu, pihaknya masih memberikan tenggang waktu tambahan, meski durasinya masih dalam pembahasan. Pihaknya meyakini mutasi tersebut bertabrakan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya terkait masa minimal penugasan kepala sekolah paling singkat dua tahun pada satu satuan administrasi pangkalan.
Thohari melanjutkan, dalam surat edaran bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setiap mutasi harus mengisi formulir sistem penerapan digitalisasi melalui Integrated Mutasi atau layanan I-Mut. “Sehingga tidak mudah untuk memutasi kepala sekolah,” jelasnya. Pihaknya juga akan melakukan pelacakan melalui layanan I-Mut.Jika tidak ada penyelesaian, LKBH mengancam akan melakukan show of force atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes. Langkah hukum melalui gugatan ke PTUN juga disiapkan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.



