Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 4
  • Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Merasa Dipojokkan, Tegaskan Mutasi Bukan karena Viral Isu Pungli
  • Jelajah

Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Merasa Dipojokkan, Tegaskan Mutasi Bukan karena Viral Isu Pungli

Gema Surya FM Kamis 4 Desember 2025 | 13:19 WIB
smk12

Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan, buka suara perihal mutasi dirinya ke SMAN 1 Tegal Ombo Pacitan. Menurutnya, perintah pindah tugas ke Pacitan bukan lantaran isu pungutan liar yang viral. Namun, seolah-olah ada yang menggiring opini bahwa dirinya dipecat gara-gara kasus pungli sehingga ia merasa dipojokkan.

Dijelaskan, SK mutasi diterimanya pada tanggal 21 November 2025. Pasca menerima surat pindah tugas dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, berita tentang dugaan pungli itu baru muncul. Ia beranggapan bahwa sumbangan partisipasi adalah hak komite, bukan urusannya. Kesannya, ia dituding memperkaya diri padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu merupakan inisiatif komite sekolah, dan ia waktu itu tidak tahu.

Terkait sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya terjadi pada September 2025 lalu. Namun, dirinya mengaku tidak ikut andil. Sejak awal ia mempersoalkan SK mutasi pada 21 November 2025 yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Permendikdasmen tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) menyatakan bahwa penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat dua tahun.

Kendati begitu, dirinya akan tetap menjalankan tugas sebagai Kepala SMAN 1 Tegalombo Pacitan. Hanya saja, somasi ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tetap berlanjut.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lakalantas di Jalan Jabung–Jetis, Demangan, Siman, Ponorogo, Mio vs Aerox dan Bus Harapan Jaya
Next: Ponorogo Masuk Zona Rawan Tinggi Longsor dan Banjir, BPBD Keluarkan Peringatan Dini

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.