
Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengunjungi rumah Dina Martiana (36 tahun) di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kamis 4 Desember 2025. Dina Martiana merupakan PMI yang meninggal dunia karena insiden kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hongkong.
Reza Dharmawan, Tim Family Engagement Kemenlu, mengatakan kedatangan mereka untuk membahas kepulangan jenazah almarhumah terkait fasilitasi penanganan jenazah di Hongkong hingga proses pemulangan.
Menurutnya, Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Hongkong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait mengenai penanganan administrasi kematiannya. Nantinya, hak-hak keuangannya yang belum didapatkan almarhumah juga akan difasilitasi.
Tim juga meminta surat kesediaan otopsi dari keluarga. Surat tersebut dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat kematian. Setelah sertifikat kematian dari rumah sakit terbit, barulah bisa dilakukan pemenuhan hak-hak keuangannya.
Lanjut Reza, dokumen-dokumen yang sudah didapatkan saat ini akan disampaikan kepada KJRI Hongkong dan Pemerintah Hongkong. Pihaknya berharap proses segera selesai dan jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemulangan jenazah Dina Martiana karena masih membutuhkan waktu.



