
Seorang pria berinisial SO (47), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali ditangkap polisi. SO dibekuk setelah mencuri sepeda motor Honda yang kuncinya masih tertancap di teras rumah warga milik MAC, Desa Karanggebang, Jetis, pada Senin 1 September 2025.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan curanmor di Ponorogo dengan modus serupa, yakni mengincar motor yang kuncinya tertinggal dan memanfaatkan situasi sepi. Berkat laporan cepat dari masyarakat, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan SO di sebuah warung di kota beberapa jam kemudian.
SO mengakui melakukan aksinya seorang diri. Ia berjalan kaki mencari target, dan ketika melihat motor Honda hitam merah berpelat AE 4137 UG terparkir dengan kunci masih menancap, langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Tak sampai setengah jam setelah beraksi, motor curian itu langsung dijual seharga Rp1,5 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun motif pelaku murni karena faktor ekonomi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor tertancap di kendaraan, meski hanya sekejap, sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan serupa.



