Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 11
  • Residivis Curannmor Kembali Dibekuk Polisi, Curi Motor Warga Karang Gebang Jetis
  • Jelajah

Residivis Curannmor Kembali Dibekuk Polisi, Curi Motor Warga Karang Gebang Jetis

Gema Surya FM Selasa 11 November 2025 | 13:40 WIB
curanmor1

Seorang pria berinisial SO (47), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Jetis, Ponorogo, kembali ditangkap polisi. SO dibekuk setelah mencuri sepeda motor Honda yang kuncinya masih tertancap di teras rumah warga milik MAC, Desa Karanggebang, Jetis, pada Senin 1 September 2025.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan curanmor di Ponorogo dengan modus serupa, yakni mengincar motor yang kuncinya tertinggal dan memanfaatkan situasi sepi. Berkat laporan cepat dari masyarakat, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan SO di sebuah warung di kota beberapa jam kemudian.

SO mengakui melakukan aksinya seorang diri. Ia berjalan kaki mencari target, dan ketika melihat motor Honda hitam merah berpelat AE 4137 UG terparkir dengan kunci masih menancap, langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Tak sampai setengah jam setelah beraksi, motor curian itu langsung dijual seharga Rp1,5 juta, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor tertancap di kendaraan, meski hanya sekejap, sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan serupa.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Sejumlah Peternak Ayam Petelur di Ponorogo Mengaku Belum Dilibatkan dalam Program MBG
Next: Bersihkan Material Longsor di Jalan Poros Wagir Kidul–Banaran Pulung, BPBD Turunkan 1 Unit Eskavator

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.