Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Oktober
  • 22
  • Mantan Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun 6 Bulan
  • Headline
  • Jelajah

Mantan Kasek SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14 Tahun 6 Bulan

Gema Surya FM Rabu 22 Oktober 2025 | 10:48 WIB
MANTAN

sidang tipikor mantan kasek PGRI 2 ponorogo (Foto: Yudi)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA, selama 14 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Seperti yang dikatakan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Tuntutan selama 14 tahun 6 bulan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS mulai tahun 2019 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” terang Agung.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.

Menurut Agung, pembacaan tuntutan tersebut telah dilakukan secara matang dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25,8 miliar dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3 miliar yang telah disita sebelumnya. Dengan demikian, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar terdakwa adalah Rp22 miliar.

JPU menetapkan, jika dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, di antaranya barang bukti berupa bus, Avanza, dan Pajero.

“Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dijatuhi pidana tambahan selama 7 tahun 3 bulan penjara,” lanjut Agung.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, SA sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejari Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 hingga 2024.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: DPRD Ponorogo Bahas Suntikan Modal untuk Perumda Sari Gunung
Next: Sering Dilempari Anak-Anak, Sarang Tawon Gung di SDN 2 Ngebel Akhirnya Dievakuasi

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.