Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 22
  • Hamil di Luar Nikah, Puluhan Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
  • Headline
  • Jelajah

Hamil di Luar Nikah, Puluhan Anak Ajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

Gema Surya FM Senin 22 September 2025 | 13:57 WIB
Maftuh Basuni ketika ditemui Gema Surya terkait pengajuan dispensasi. (Gema Surya/Yudi)

Maftuh Basuni ketika ditemui Gema Surya terkait pengajuan dispensasi. (Gema Surya/Yudi)

Permohonan dispensasi kawin (Diska) di Ponorogo tahun ini mengalami tren penurunan dibanding tahun 2024.

Data di Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, sepanjang tahun 2024 total ada 123 perkara Diska yang dikabulkan pengadilan.

Sedangkan data Januari hingga Agustus 2025, ada 81 permohonan Diska yang masuk. Namun dari jumlah itu, hanya 76 permohonan yang dikabulkan.

Maftuh Basuni, Humas Hakim PA Kelas I-A Ponorogo, mengatakan dari 81 perkara yang masuk, 58 di antaranya karena pemohon sudah hamil duluan, 17 kasus perzinaan, serta enam kasus akibat pergaulan bebas.

“Dari 81 perkara itu ada yang dicabut, ada yang dikabulkan, dan ada yang ditolak,” ungkap Maftuh ketika ditemui Gema Surya, Senin (22/9/25).

Di samping itu, majelis hakim PA mempertimbangkan berbagai hal untuk mengambil keputusan. Salah satunya mempertimbangkan faktor psikis dan keberlangsungan ketika sepasang muda-mudi itu menikah.

“Adapun dari puluhan permohonan Diska di PA Ponorogo, didominasi usia 16–18 tahun. Itu karena pengaruh media sosial (medsos) maupun pergaulan bebas,” jelas Maftuh.

Kalau sesuai UU Perkawinan, batas minimal usia menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Sementara itu, daerah pinggiran tercatat mendominasi permohonan Diska.

Seperti Kecamatan Ngrayun ada 22 permohonan, lalu Jenangan 16 kasus, serta Pulung, Sambit, dan Slahung masing-masing 12 kasus.

Faktor pendidikan juga berpengaruh karena di antara puluhan yang mengajukan ada yang tamatannya SD.Menurutnya, bagi masyarakat berusia di bawah 19 tahun yang hendak menikah, harus mengajukan surat Diska ke Pengadilan Agama. Itu pun sebelumnya harus ada penolakan dari KUA karena masih berusia di bawah umur. (yd/rl/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Produksi Tanaman Kopi Meningkat 20 Persen, Petani Belum Menikmati Keuntungan Maksimal
Next: DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.