Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • September
  • 18
  • Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat
  • Headline
  • Jelajah

Lahan di Kelurahan Setono Jenangan yang Diusulkan untuk Pendirian SR Ditolak Pusat

Gema Surya FM Kamis 18 September 2025 | 13:59 WIB
Sudah dapat pengganti lahan untuk Sekolah Rakjyat, Pemkab Ponorogo optrimis pembanghunan akan segera dilakukan. (Foto/Dok. Gema Surya)

Sudah dapat pengganti lahan untuk Sekolah Rakjyat, Pemkab Ponorogo optrimis pembanghunan akan segera dilakukan. (Foto/Dok. Gema Surya)

Lahan seluas 6 hektar yang diusulkan Pemkab Ponorogo di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, untuk mendukung pendirian Sekolah Rakyat (SR) ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional.

Setelah dilakukan pengecekan lokasi, ternyata lahan tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Seperti diakui Sekda Agus Pramono, kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Jika statusnya hanya masuk kategori LSD, masih diberi kelonggaran dengan syarat dan aturan yang ada. Namun, apabila masuk LP2B, sudah tidak bisa dipertimbangkan lagi.

Meski demikian, pihaknya tidak boleh berhenti sampai di situ. Pasca tidak disetujuinya lahan di Setono Jenangan, Pemkab bergerak cepat dengan menyediakan lahan di selatan Sirkuit Ban Bunder, Jurang Gandul, Kelurahan Kadipaten, Babadan.

Lahan yang disiapkan untuk pembangunan SR tersebut seluas hampir 6 hektare dan direncanakan akan diusulkan.

Hal ini sesuai ketentuan dari kementerian terkait bahwa minimal diperlukan 5 hektar untuk pembangunan SR. Meski lahan yang disediakan itu juga masuk kategori LSD, namun tetap akan disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang ada. (yd/rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: DPRD Ponorogo Minta Seluruh Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi SPPG Melakukan Evaluasi
Next: Viral Tepuk Sakinah, Kakemenag Ponorogo Optimis Bisa Tekan Angka Perceraian

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.