
Royalti masih jadi polemik bagi para pengusaha kafe dan restoran. (Gema Surya/Bayu)
Masalah pemutaran lagu di kafe dan restoran yang harus membayar royalti ke penciptanya buntut tuntutan pada Mie Gacoan masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Perbincangan makin panas karena pemutaran musik dari YouTube dan Spotify tetap harus membayar royalti karena ada klausul bahwa lagu-lagu di kedua platform tersebut hanya untuk didengar sendiri, bukan diperdengarkan ke publik.
Menanggapi hal itu, Sunarto, Ketua Forum IKM Ponorogo, mengatakan bahwa yang namanya sebuah aturan memang wajib ditaati, termasuk oleh usaha kecil, mikro, dan menengah yang memiliki usaha kafe maupun rumah makan.
“Akan tetapi menurut pendapat saya, mereka tak perlu membayar royalti yang cukup besar, yang mungkin tak sebanding dengan penghasilannya,” kata Sunarto.
Cara yang mungkin bisa disiasati adalah dengan memilih lagu-lagu yang dinyatakan bebas royalti alias sudah diizinkan oleh musisi.
Sejauh ini, lanjut Sunarto, berdasarkan pengamatannya banyak juga kalangan pengusaha kafe dan restoran yang memutar lagu barat yang dinilai aman, ataupun hanya instrumen saja.
“Pada akhirnya setelah ramai, kafe dan restoran mutar lagunya yang aman dan tidak punya resiko,” tambahnya.
Ada juga yang masih memutar lagu dengan anggapan usaha mereka masih kecil sehingga tak membawa dampak signifikan.
Diakui jika sosialisasi terhadap penggunaan lagu-lagu yang memiliki hak cipta terhadap pelaku usaha masih kurang.
Selama ini, sosialisasi yang sering dilakukan masih sebatas hak merek dagang. (rl/ab)