
Diberhentikan paksa oleh petugas karena masih saja ngeyel, truk yang muatannya ODOL. (Foto/Istimewa)
Sehari usai penandatanganan kesepakatan antara warga, sopir, dan pemilik tambang, terpantau masih banyak dump truk yang melanggar.
Bison, warga Jimbe, Jenangan menyampaikan, pantauannya ada belasan dump truk yang muatannya over dimension overload (ODOL). Namun, untuk aturan jam 06.00 – 07.30, jalanan bebas dari dump truk karena jalan ramai anak sekolah, sudah dipatuhi.
Meski terpantau masih banyak yang melanggar khususnya jumlah muatan, sehari dua hari ini masih ada toleransi yakni berupa teguran lantaran masih tahap sosialisasi.
“Tapi kalau dalam tiga hari usai kesepakatan masih ada pelanggaran, warga sepakat akan menghentikan truk dan memaksa untuk menurunkan muatannya,” kata Bison.
Langkah itu dilakukan agar kesepakatan yang telah dibuat dipatuhi dan ada efek jera untuk para pelanggar.
Lebih lanjut dikatakan, jika sebelum ada aksi damai oleh warga di wilayah Jenangan, pihaknya sempat dibuat resah.
Selain merusak jalan, keberadaan truk tambang yang over dimensi dan muatan juga mengganggu arus lalu lintas, khususnya pada jam-jam padat anak sekolah dan orang berangkat kerja.
Sementara Mahendra Akso, Kabid Dalops Dinas Perhubungan mengatakan pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan pasca adanya kesepakatan antara perwakilan warga dan pemilik tambang pada Selasa, (29/7/25).
“Sehari pasca adanya kesepakatan, masih ada pelanggaran over dimension dan overload. Namun oleh warga hanya diberi teguran lantaran masih dalam tahap sosialisasi,” kata Mahendra.
Pantauannya sudah banyak truk yang mengurangi muatan dan mengembalikan bak truknya sesuai aturan yang berlaku.
Seperti informasi sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Jenangan yang terdampak aktivitas tambang melakukan aksi damai di kantor Desa Jimbe, Selasa, 28 Juli 2025.
Mereka menuntut beberapa hal berkaitan dengan truk pengangkut tambang pasir, di antaranya: truk dilarang beroperasi jam 06.00 – 07.30, truk dilarang ugal-ugalan, truk bak jumbo dilarang beroperasi, hari Minggu truk dilarang beroperasi, dan apabila bermuatan lebih/bak jumbo atau ODOL maka kena denda Rp2 juta dan pasir diturunkan paksa di tempat.
Aksi itu sontak membuat puluhan sopir truk tambang berhenti melakukan aktivitas dan memarkir kendaraannya di sepanjang jalan raya mulai Plalangan hingga Jimbe.
Personel kepolisian dari Polsek Jenangan, Satpol PP, dan Polres Ponorogo terjun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. (rl/ab)



