Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 30
  • Terungkap Kasus Curanmor di Pertunjukan Wayang Desa Bringin Kauman, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor di Sambit
  • Jelajah

Terungkap Kasus Curanmor di Pertunjukan Wayang Desa Bringin Kauman, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor di Sambit

Gema Surya FM Rabu 30 Juli 2025 | 13:11 WIB
rgd

Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik Jemingan, warga Desa Ngampel, Kecamatan Balong. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 15 Juli 2025, saat korban sedang menonton pertunjukan wayang kulit di Desa Bringin, Kecamatan Kauman.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial Y alias P (42), warga Kauman, Somoroto. Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curiannya di wilayah Sambit.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi AE 5653 SW milik korban dengan cara memutus kabel penghubung mesin ke kontak, lalu menyambungkannya langsung ke kabel starter agar motor bisa menyala tanpa kunci.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin. Saat korban kembali dari menonton wayang sekitar pukul 21.00 WIB, motornya sudah hilang,” jelas AKBP Andin.

Pelaku ditangkap saat akan menjual motor tersebut secara online di sekitar wilayah Sambit. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Karisma AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu.

Sementara itu, korban Jemingan mengaku bahwa motor tersebut biasa digunakan untuk aktivitas harian sebagai buruh tani. Ia sempat bingung dan panik karena kendaraan itu sangat dibutuhkan untuk bekerja.

“Saat itu motor saya parkir dalam kondisi terkunci. Begitu selesai nonton wayang dan mau pulang, motor saya sudah tidak ada. Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Jemingan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Rayakan Kemerdekaan dengan Donor Darah Massal, UDD PMI Ponorogo Banjir Undangan
Next: Jelang HUT ke-80 RI, Penjualan Daging Ayam di Ponorogo Meningkat Tiga Kali Lipat

Related Stories

gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.