Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 29
  • Pemilik Warung di Sukorejo Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengepul Judi Online Togel
  • Jelajah

Pemilik Warung di Sukorejo Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengepul Judi Online Togel

Gema Surya FM Selasa 29 Juli 2025 | 13:46 WIB
A

Seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo karena diduga menjadi pengepul judi online jenis toto gelap (togel).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa ES ditangkap pada 18 Juli 2025 saat tengah melakukan aktivitas perjudian di warung miliknya.

“Pelaku kami amankan saat sedang melakukan perjudian togel online. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku terpaksa menjadi pengepul untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sambil berjualan kopi,” terang AKBP Andin.

Tidak hanya bermain sendiri, ES juga menerima titipan tombokan dari orang lain. Para penombok datang ke warung ES dengan menyerahkan selembar kertas berisi nomor togel dan uang tunai sesuai nominal yang dipasang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil dari transaksi perjudian.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Viral di Medsos, Truk Angkut Puluhan Orang, Masuk Tenda Hajatan di Mrayan Ngrayun
Next: Hendak Sholat Maghrib, Ketua PCA Babadan Meninggal Tertabrak Motor

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.