Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 14
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya
  • Headline
  • Jelajah

Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya

Gema Surya FM Senin 14 Juli 2025 | 10:26 WIB
jp

Polres Ponorogo akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas.

“Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Ipda Partono, Senin (14/7/2025).

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, mereka yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut, Ipda Partono menjelaskan bahwa penindakan dengan tilang hanya akan diberlakukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Komposisi dalam Operasi Patuh ini terdiri dari 25 persen tindakan preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen penindakan hukum,” jelasnya.

Untuk penindakan hukum sendiri, terbagi menjadi dua jenis, yakni teguran dan penerbitan surat tilang. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masih Belum Mencukupi Jumlah ACS di Ponorogo, Ini Langkah Dinas Perhubungan
Next: Dikabarkan Sakit, PMI Asal Desa Tosanan Meninggal Dunia di Brunei Darussalam

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.