Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juli
  • 14
  • Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya
  • Headline
  • Jelajah

Operasi Patuh Semeru 2025 Digelar, Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya

Gema Surya FM Senin 14 Juli 2025 | 10:26 WIB
jp

Polres Ponorogo akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas.

“Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Ipda Partono, Senin (14/7/2025).

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, mereka yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut, Ipda Partono menjelaskan bahwa penindakan dengan tilang hanya akan diberlakukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Komposisi dalam Operasi Patuh ini terdiri dari 25 persen tindakan preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen penindakan hukum,” jelasnya.

Untuk penindakan hukum sendiri, terbagi menjadi dua jenis, yakni teguran dan penerbitan surat tilang. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 2 Penghuni Kos yang Ditangkap Polisi, Diduga Pencuri di Gudang Ronowijayan Siman, Menyaru Tukang Rosok
Next: Viral di Medsos, Masih Ada Jembatan Bambu Reyot di Desa Slahung Ponorogo, Bikin Warga Khawatir

Related Stories

ngebel
  • Jelajah

2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 17:27 WIB
WhatsApp Image 2026-04-25 at 13.01.36
  • Jelajah

Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 14:23 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.