Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • 2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia
  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 24
  • Uang 3 M Lebih Berhasil Diamankan, dari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2
  • Jelajah

Uang 3 M Lebih Berhasil Diamankan, dari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2

Gema Surya FM Selasa 24 Juni 2025 | 14:01 WIB
dsgfmj

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita barang bukti uang senilai Rp3,175 miliar dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun 2019–2024. Uang tersebut diserahkan oleh tiga orang saksi yang bersikap kooperatif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ketiga saksi tersebut berinisial AZ, MLH, dan BS. Penyerahan dilakukan secara sukarela pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Mereka sangat kooperatif dan bersedia mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut,” ujar Agung.

Menurut Agung, uang Rp3,175 miliar tersebut digunakan oleh tersangka SA—yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo—untuk membayar utang sebesar hampir Rp500 juta, dan sisanya dipakai untuk membeli sebidang tanah.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa 10 unit armada bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

“Penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejari Ponorogo dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Agung.

Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, nantinya akan diamankan di rekening penampungan khusus milik kejaksaan di salah satu bank milik pemerintah (bank plat merah).

Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa setidaknya 40 saksi dan menetapkan satu orang tersangka, yakni SA, atas dugaan penyelewengan dana BOS yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp25 miliar.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Gelaran Ponorogo Rikolo Semono, Pakaian Lurik Laris Manis
Next: Obat Nyamuk Bakar Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Hebat di Sukorejo, Kerugian Setengah Milyar

Related Stories

ngebel
  • Jelajah

2 Remaja Pengendara Motor Tabrak Pohon di Telaga Ngebel, 1 Orang Meninggal Dunia

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 17:27 WIB
WhatsApp Image 2026-04-25 at 13.01.36
  • Jelajah

Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 14:23 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.