Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 23
  • Dianggap Sudah Sejahtera, Puluhan Ribu Warga Ponorogo Dicoret Sebagai Peserta PBI JKN
  • Headline
  • Jelajah

Dianggap Sudah Sejahtera, Puluhan Ribu Warga Ponorogo Dicoret Sebagai Peserta PBI JKN

Gema Surya FM Senin 23 Juni 2025 | 11:36 WIB
jkn

Puluhan ribu warga Ponorogo yang selama ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Data mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Ada sekitar 20.705 Surat Keputusan (SK) peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Dian Ratih Yuniatama, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial P3A Ponorogo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).

Menurutnya, penghapusan ini merupakan bagian dari peralihan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN yang merupakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Warga yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5 dianggap tidak lagi berhak menerima bantuan iuran BPJS.

“Data terbaru ini bersumber dari survei BPS. Jika nama mereka tidak masuk dalam desil satu hingga lima, otomatis tidak bisa lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran,” jelas Dian.

Namun, pemerintah membuka peluang bagi warga yang merasa masih miskin dan layak menerima bantuan untuk mengajukan reaktivasi.

“Bagi masyarakat yang merasa masih membutuhkan dan tergolong miskin, bisa mengajukan ke pemerintah desa atau kelurahan. Nanti akan dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk diajukan kembali ke pusat,” terang Dian.

Lebih lanjut, jika dalam data yang dinonaktifkan ternyata ada warga dengan kondisi miskin ekstrem atau menderita penyakit kronis yang mengancam jiwa, pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kejari Ponorogo Terima Uang Pengganti Rp 902 Juta dari Korupsi DAK 2017
Next: Lakalantas di Desa Menggare Slahung, Pengemudi Beat Meninggal Dunia di Tempat

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.