Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 20
  • Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi
  • Headline
  • Jelajah

Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:12 WIB
Pers

Niat hati ingin melamar kekasihnya di Ponorogo, namun warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Pasalnya laki-laki 24 tahun itu, menyalahi izin tinggal kunjungan (ITK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa BD diamankan petugas pada 13 Juni 2025, atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan elektronik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024. Masa izin tinggalnya berlaku hingga 21 September 2024, dan setelah itu tidak diperpanjang,” ujar Happy, Jumat (20/6/2025).

Meskipun awalnya BD diduga overstay, Happy menjelaskan bahwa pelanggaran overstay tersebut tidak termasuk tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga sanksinya adalah deportasi. Namun, kasus BD tak berhenti sampai di situ.

“Setelah kami dalami, ternyata ada bukti digital bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat lain. Ini sudah masuk ranah tindak pidana keimigrasian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Happy menyebut BD juga sempat mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, yang under consideration letter-nya baru terbit pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025. Namun, saat diamankan di Ponorogo, status itu sudah tidak berlaku.

“Dengan adanya pelanggaran izin tinggal dan bukti kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan, BD akan dideportasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Happy.

Saat ini BD masih diamankan untuk proses administrasi lebih lanjut sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Grebeg Suro Sukses Digelar, Kata Bupati Dana Minim Munculkan Kreatifitas OPD
Next: 357 P3K Lolos Seleksi Tahap 1, Mulai Tandatangani Kontrak Kerja

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.