Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 17
  • Kemenag Ponorogo Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Terima Klaim Asuransi
  • Jelajah

Kemenag Ponorogo Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci Terima Klaim Asuransi

Gema Surya FM Selasa 17 Juni 2025 | 14:02 WIB
FSZ

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa jamaah haji yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan hak klaim asuransi. Klaim tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada ahli waris atau keluarga jamaah yang bersangkutan.

Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, menegaskan bahwa seluruh jamaah haji telah mendapatkan perlindungan asuransi sejak berada di asrama haji, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air.

“Setiap jamaah sudah terlindungi undang-undang. Jika wafat saat menjalankan ibadah haji, maka mereka berhak atas klaim asuransi senilai sekitar 50 juta rupiah, setara dengan biaya ongkos naik haji,” terang Huda.

Salah satu jamaah haji asal Ponorogo yang wafat di Tanah Suci adalah H. Setyo Budi Mangun Dimun, warga Dukuh Kalipucang, RT 02 RW 05, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo. Almarhum meninggal dunia pada Senin pagi, 16 Juni 2025, karena sakit jantung usai menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi.

Nurul Huda menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal sepenuhnya proses pencairan klaim asuransi hingga dana diterima oleh keluarga.

“Proses klaim akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai. Keluarga atau ahli waris wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif,” imbuhnya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Next: Spektakuler! Pembukaan Grebeg Suro 2025 Suguhkan Video Mapping Cerita Reog

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.