
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo memastikan bahwa jamaah haji yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan hak klaim asuransi. Klaim tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada ahli waris atau keluarga jamaah yang bersangkutan.
Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda, menegaskan bahwa seluruh jamaah haji telah mendapatkan perlindungan asuransi sejak berada di asrama haji, selama di Arab Saudi, hingga kembali ke Tanah Air.
“Setiap jamaah sudah terlindungi undang-undang. Jika wafat saat menjalankan ibadah haji, maka mereka berhak atas klaim asuransi senilai sekitar 50 juta rupiah, setara dengan biaya ongkos naik haji,” terang Huda.
Salah satu jamaah haji asal Ponorogo yang wafat di Tanah Suci adalah H. Setyo Budi Mangun Dimun, warga Dukuh Kalipucang, RT 02 RW 05, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo. Almarhum meninggal dunia pada Senin pagi, 16 Juni 2025, karena sakit jantung usai menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi.
Nurul Huda menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal sepenuhnya proses pencairan klaim asuransi hingga dana diterima oleh keluarga.
“Proses klaim akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai. Keluarga atau ahli waris wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif,” imbuhnya.